Jumat, 28 Oktober 2011

^^Mengenal SPT lebih dekat yuks...??

      Pernah mendengar SPT??Mungkin sebagian sudah ada yang familiar tetapi sebagian bisa jadi masih belum mengenal tentang SPT.Nah sebagai calon Wajib Pajak kita perlu untuk mengetahui tentang SPT dari sekarang lo..!!!!Sekedar berbagi pengetahuan dari artikel yang saya baca dan dari situs Dirjen Pajak sendiri,,nah mari kita kenal lebih dalam mengenao SPT..

Apa sih SPT itu ??
>>>>Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak
dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lalu apakah ada berapa jenis nih SPT yang harus kita ketahui??
>>>>SPT itu bermacam-macam jenisnya sesuai dengan jenid pajak yang dilaporkannya. Untuk melaporkan PPh Tahunan ada yang disebutt SPT Tahunan yang terdiri dari SPT Tahunan PPh Badan (kode formulirnya 1771), SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 dan 1770S), dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721). Selain SPT Tahunan, ada juga yang disebut SPT Masa. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tiap bulan atau masa. Ada yang disebut SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal  25 dan ada juga SPT Masa PPh Pasal 15 serta SPT Masa PPN(Budi:2007)

Bagaimana nih dengan pengisian dan penyampaiannya??
>>>>Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
>>>>Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT
dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Fungsi SPT itu buat apa sih??
Ada berbagai macam fungsi SPT sesuai kebutuhannya:
>>>> Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
>>>> Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan
PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan yang berlaku.
>>>> Pemotong/ Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkan.

Dimana kita bisa mendapatkan SPT ??
>>>>Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website
DJP : http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi
yang sama dengan aslinya.

Lalu bagaimana dengan ketentuan-ketentuan tertentu dalam SPT ??
>>>>Ketentuan Tentang Pengisian SPT
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan
ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib
Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
>>>>Ketentuan Tentang Penyampaian SPT
1.SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau
KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak.
2.Batas waktu penyampaian:
a.Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
b.Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu)
SPT Masa.
c.SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
d.SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3.SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT
disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti
penerimaan.
>>>>Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-SPT)
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-Filling) melalui perusahaan Penyedia
jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh DJP. Wajib Pajak yang telah
menyampaikan SPT secara e-Filling, wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan
basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat
14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara
elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
SPT yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh
pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
>>>>Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila WP tidak dapat menyelesaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk
memenuhi batas waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 (dua) bulan dengan cara
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan
sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan
pembayaran pajak yang terutang atau dengan cara lain yang ketentuan diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan.
>>>>Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
>>>>Pembetulan SPT
untuk pembetulan SPT atas kemauan WP sensiri dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa,
kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang
belum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib
Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150% dari pajak yang
kurang dibayar.
>>>>Batas Waktu Pembayaran Pajak
- Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah
saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
- Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling
lambat sebelum SPT disampaikan.
- Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di
daerah tertentu paling lama 2 bulan.
>>>>Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua
persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa
tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi
dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.

       Sekarang sudah tahu kan tenteng apa itu SPT,,hmmm semoga bermanfaat ya ^_^

1 komentar: